
Permenkumham No. 8/2025 Resmi Berlaku: Proses Legalisasi Dokumen Kini Lebih Cepat dan Efisien
Admin Solusi Legalmu
6/16/20251 min read


Jakarta, solusiLegalmu.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Publik. Peraturan ini mulai berlaku per 23 Maret 2025, dan menghadirkan perubahan signifikan dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan di dalam maupun luar negeri.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan pelayanan hukum berbasis digital. Legalisasi dokumen yang sebelumnya memerlukan alur panjang kini dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan mudah dilacak.
“Permenkumham 8/2025 adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin proses legalisasi lebih ringkas dan efisien, terutama dalam konteks lintas negara,” ujar Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar, dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2025).
Dokumen Apa Saja yang Dilegalisasi?
Menurut beleid tersebut, dokumen yang dapat dilegalisasi meliputi:
Akta-akta catatan sipil (kelahiran, perkawinan, kematian)
Dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai)
Dokumen hukum (surat kuasa, perjanjian, kontrak)
Surat-surat dari pengadilan, notaris, hingga instansi pemerintah lainnya\
Prosedur ini berlaku baik untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri, maupun dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia, dengan ketentuan telah melalui proses legalisasi negara asal.
Layanan Online dan Tanda Tangan Elektronik
Salah satu fitur unggulan dari Permenkumham ini adalah integrasi layanan online melalui laman resmi https://legalisasi.ahu.go.id. Masyarakat bisa mengunggah dokumen secara digital, memantau status permohonan, hingga mendapatkan dokumen yang sudah dilegalisasi dengan tanda tangan elektronik dan QR code otentikasi.
Langkah ini juga mendukung efisiensi waktu serta mengurangi tatap muka, yang sejalan dengan prinsip pelayanan publik digital.
Manfaat Bagi Pelaku Bisnis dan Masyarakat
Penerapan aturan ini sangat bermanfaat bagi:
Pelajar dan profesional yang akan studi atau bekerja di luar negeri
Pelaku usaha yang memerlukan dokumen legal untuk ekspansi internasional
Lembaga hukum dan notaris yang menangani perjanjian antarnegara
Butuh Bantuan Proses Legalisasi Dokumen?
SolusiLegalmu.id menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi lengkap untuk pengurusan legalisasi dokumen publik sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2025.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau isi formulir konsultasi di halaman layanan kami.
Legalitas Anda, Prioritas Kami.

Kami memegang teguh nilai kejujuran, etika profesional, dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam setiap layanan, kami berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memberikan solusi hukum yang transparan dan berimbang tanpa menjanjikan hasil akhir.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2025. All rights reserved.


We are a consulting firm specializing in business licensing and halal certification services, with the primary goal of helping business owners manage various legal documents efficiently, professionally, and reliably.
Kav. IIP 3, Block C.3, Kalimulya, Cilodong District, Depok City, West Java 16413
solusilegalmu