823 Ribu Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner, Apa Risikonya bagi Perusahaan?

Admin

8/18/20263 min baca

823 Ribu Korporasi Belum Melaporkan Beneficial Owner

Sebuah perusahaan bisa saja sudah memiliki badan usaha, menjalankan kegiatan bisnis, bahkan memiliki banyak pelanggan. Namun, urusan legalitas perusahaan tidak berhenti setelah perusahaan resmi berdiri.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada April 2026 mengungkapkan bahwa dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823 ribu korporasi belum melaporkan Beneficial Owner.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi perusahaan masih menjadi hal penting bagi pelaku usaha.

Lalu, apa sebenarnya Beneficial Owner dan mengapa perusahaan perlu memperhatikannya?

Apa Itu Beneficial Owner?

Secara sederhana, Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang sebenarnya memperoleh manfaat atau memiliki kendali atas suatu korporasi.

Menurut Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Pemilik Manfaat dapat merupakan orang yang memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, dapat menunjuk atau memberhentikan pihak tertentu dalam korporasi, berhak menerima manfaat dari korporasi, atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi sesuai kriteria yang berlaku.

Artinya, Beneficial Owner tidak selalu sama dengan direktur atau pengurus perusahaan.

Yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang memiliki jabatan formal, tetapi juga siapa yang sebenarnya memiliki manfaat atau kendali terhadap korporasi.

Mengapa Beneficial Owner Perlu Dilaporkan?

Pelaporan Beneficial Owner berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi mengenai siapa yang sebenarnya memiliki manfaat atau kendali atas suatu korporasi. Dasar kebijakan ini salah satunya terdapat dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur mengenai verifikasi dan pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Peraturan tersebut juga menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 mengenai tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat.

Dengan kata lain, pelaporan BO bukan sekadar mengisi data administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem transparansi dan pengawasan korporasi.

Siapa yang Perlu Memperhatikan Kewajiban Ini?

Ketentuan mengenai Pemilik Manfaat tidak hanya relevan bagi perusahaan berbentuk PT.

Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur Korporasi dalam konteks penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat. Dalam pengaturannya, cakupan korporasi meliputi berbagai bentuk badan usaha dan badan hukum, termasuk

a. perseroan terbatas,

b. yayasan,

c. perkumpulan,

d. koperasi,

e. persekutuan komanditer,

f. firma, dan persekutuan perdata.

Karena itu, pemilik atau pengurus korporasi perlu memahami status dan kewajiban entitasnya, termasuk terkait data Pemilik Manfaat.

Apa Risikonya Jika Belum Melaporkan Beneficial Owner?

Belum melaporkan Beneficial Owner bukan berarti perusahaan otomatis terkena denda tertentu. Namun, perusahaan tetap memiliki risiko dari sisi kepatuhan dan pengawasan administrasi korporasi.

Pemerintah melalui Ditjen AHU saat ini memperkuat verifikasi dan pengawasan data Pemilik Manfaat untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dan kualitas data korporasi.

1. Data Kepemilikan Bisa Tidak Sesuai

Jika Beneficial Owner tidak dilaporkan atau datanya tidak diperbarui, informasi yang tercatat dapat tidak mencerminkan pihak yang sebenarnya memiliki manfaat atau kendali atas perusahaan.

Padahal, Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menekankan pentingnya verifikasi dan akurasi data Pemilik Manfaat.

2. Perusahaan Masuk dalam Pengawasan Kepatuhan

Ditjen AHU menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau aktivitas korporasi, termasuk mendorong korporasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan Beneficial Owner.

Artinya, kewajiban ini bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan.

3. Ada Potensi Status Korporasi Menjadi Tidak Aktif

Ditjen AHU juga menyampaikan mekanisme dormant atau penonaktifan sementara bagi korporasi yang memenuhi kondisi tertentu, termasuk korporasi yang tidak aktif dan tidak memberikan respons terhadap kewajiban yang diminta pemerintah.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?

1. Cek apakah Beneficial Owner sudah dilaporkan

2. Pastikan data kepemilikan dan pengendalian sesuai kondisi sebenarnya.

3. Perhatikan perubahan data perusahaan.

4. Perbarui informasi jika terdapat perubahan Beneficial Owner.

Memastikan legalitas bisnis bukan hanya tentang mendirikan perusahaan.

Struktur, data, kepemilikan, dan administrasi perusahaan juga perlu diperhatikan seiring bisnis berkembang.

Jika Anda belum yakin mengenai Beneficial Owner, struktur perusahaan, atau administrasi korporasi, Solusi Legalmu dapat membantu memberikan arahan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Jangan tunggu masalah datang untuk mulai mengecek legalitas.

Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis bersama Solusi Legalmu.

Konsultasi

info@solusilegalmu.id

solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision

Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari  PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.

Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

layanan

jasa pembuatan itas

pengurusan perjanjian resmi