
Apa itu KBLI 2025 dan kenapa dirubah? simak penjelasannya
Admin
6/29/20262 min baca


KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025) adalah standar klasifikasi terbaru yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis di Indonesia. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan KBLI 2020.
Pembaruan ini sangat penting karena telah diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan pemerintah, seperti Ditjen AHU dan OSS (Online Single Submission), yang mulai diwajibkan secara penuh sejak 15 Juni 2026.
Berikut adalah poin-poin utama yang perlu Anda ketahui tentang KBLI 2025:
1. Mengapa Diperbarui?
Dinamika bisnis bergerak sangat cepat sejak tahun 2020. Banyak aktivitas ekonomi baru yang bermunculan, terutama di sektor digital, industri kreatif, dan transisi energi. KBLI 2025 dirancang untuk:
Menangkap dan melegalkan model bisnis baru agar mendapat kepastian hukum dan perizinan.
Menyelaraskan standar Indonesia dengan standar global terbaru, yaitu ISIC Rev. 5 (International Standard Industrial Classification) dari PBB.
Menyempurnakan penentuan tingkat risiko dalam perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).
2. Sektor Baru yang Kini Diakui Jelas
Salah satu lompatan terbesar di KBLI 2025 adalah rincian sektor-sektor modern yang sebelumnya "numpang" di kode umum. Kini, sektor-sektor ini memiliki rumahnya sendiri:
Kreator Konten & Hiburan Digital: Ada kode spesifik untuk profesi content creator, pembuat podcast (siniar), layanan streaming (audio dan video on-demand), hingga penerbitan video gim.
Marketplace & Intermediasi Digital: Platform aplikasi tidak lagi sekadar dianggap sebagai "portal web". Mereka kini diklasifikasikan berdasarkan sektor yang diurusnya (contoh: aplikasi telemedicine kini masuk ekosistem sektor kesehatan, sedangkan marketplace masuk ke ekosistem perdagangan eceran).
Aset Kripto & Blockchain: Aktivitas seperti bursa aset kripto, pialang, penambangan (mining) kripto, hingga validasi dan tokenisasi aset keuangan digital kini diatur dengan jelas.
Ekosistem Kendaraan Listrik (EV) & Ekonomi Hijau: Pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), perdagangan unit karbon (kredit karbon), serta aktivitas Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mendukung target emisi nol kini diakomodasi.
Factoryless Goods Producer (FGP): Perusahaan yang memproduksi barang namun mengalihdayakan (outsource) seluruh proses pabrikasinya kini diakui sebagai model bisnis tersendiri.
3. Perubahan Struktur Kode
Meskipun ada sektor baru, total kode KBLI secara keseluruhan justru menyusut karena penyederhanaan dan penghapusan kode yang tumpang tindih:
Kategori Utama: Bertambah dari 21 menjadi 22 kategori (A–V), dengan penambahan Kategori V untuk Aktivitas Badan Internasional dan Ekstra Internasional.
Golongan Pokok (2-digit): Menurun dari 88 menjadi 87 golongan.
Kelompok (Kode 5-digit): Menurun secara signifikan dari 1.789 kode di versi 2020 menjadi 1.560 kode di versi 2025.
4. Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Karena aturan ini sudah berlaku, ada implikasi langsung bagi Anda yang memiliki atau akan membuat badan usaha (PT, CV, Koperasi, dll):
Pendirian Baru & Perubahan Data: Mulai 15 Juni 2026, seluruh pendaftaran usaha baru atau pengajuan perubahan anggaran dasar perusahaan wajib menggunakan kode KBLI 2025.
Migrasi NIB: Bagi perusahaan lama yang masih menggunakan KBLI 2020, akan ada penyesuaian (baik secara otomatis di sistem OSS/AHU maupun penyesuaian mandiri jika ada perubahan aktivitas).
Perizinan & Pajak: Kode KBLI 2025 yang Anda pilih sangat krusial karena akan menentukan seberapa tinggi risiko usaha Anda di OSS (yang menentukan apakah Anda butuh Izin, Sertifikat Standar, atau cukup NIB) serta memengaruhi kesesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di sektor perpajakan.

Kami memegang teguh nilai kejujuran, etika profesional, dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam setiap layanan, kami berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memberikan solusi hukum yang transparan dan berimbang tanpa menjanjikan hasil akhir.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi
