Bisnis di Instagram dan TikTok, Apakah Perlu Legalitas?

Admin

8/20/20263 min baca

Instagram dan TikTok kini bukan hanya digunakan untuk membuat konten.

Banyak orang memanfaatkannya untuk mempromosikan produk, menerima pesanan, melakukan live selling, hingga menjalankan bisnis secara rutin.

Lalu, apakah bisnis yang dijalankan melalui Instagram dan TikTok tetap membutuhkan legalitas?

Jawabannya:

jika media sosial digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara komersial, legalitas usaha wajib dipenuhi. Ketentuan tata kelola ini diperketat seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi menggantikan regulasi lama (Permendag 31/2023) demi memperkuat ekosistem pasar digital nasional.


Jualan di Instagram dan TikTok Termasuk Bisnis Online?

Tidak memiliki website mandiri atau toko fisik bukan berarti aktivitas jualan terbebas dari jerat hukum.
Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) didefinisikan sebagai aktivitas dagang yang seluruh transaksi dan prosedurnya dilakukan secara elektronik. Aturan ini secara sah menggolongkan Anda sebagai "Pedagang Dalam Negeri" jika memanfaatkan media sosial pihak ketiga untuk menawarkan barang atau jasa secara komersial.

Lebih lanjut, Permendag 19/2026 secara eksplisit memasukkan model bisnis social commerce (seperti Instagram dan TikTok) ke dalam ruang lingkup ekosistem PMSE bersama lokapasar (marketplace). Namun perlu diingat, platform social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi penawaran atau promosi barang/jasa, sedangkan transaksi pembayaran wajib dialihkan ke sistem e-commerce terintegrasi atau saluran resmi.


Apakah Penjual di Instagram dan TikTok Wajib Memiliki NIB?

Ya, setiap pelaku usaha yang meraup keuntungan komersial dari aktivitas PMSE diwajibkan memiliki izin usaha minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara platform PMSE (social commerce dan marketplace) kini diwajibkan secara hukum untuk menolak pendaftaran pedagang baru yang belum mengantongi perizinan berusaha/NIB. NIB sendiri diterbitkan secara elektronik, berlaku seumur hidup, dan berfungsi sebagai identitas resmi legalitas usaha di Indonesia melalui integrasi satu pintu Sistem OSS Indonesia.

Namun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran melalui masa transisi:

  • Seller lama (aktif sebelum Juni 2026): Diberikan waktu masa transisi hingga 18 bulan untuk melengkapi izin usaha sebelum akses transaksinya dibatasi.

  • Seller baru: Diberikan waktu maksimal 6 bulan melengkapi perizinan jika mendaftar dengan status "Dalam Proses Legalisasi".

Apakah Semua Orang yang Punya Instagram atau TikTok Wajib Punya NIB?

Tentu tidak.

Memiliki akun media sosial tidak serta-merta membuat seseorang terbebani kewajiban hukum untuk membuat NIB usaha.

Merujuk pada klasifikasi pelaku usaha dalam PP Nomor 80 Tahun 2019, pemerintah mengenal kategori "Pribadi", yaitu perorangan yang menjual barang atau jasa secara temporal (sesekali) serta tidak memiliki tujuan utama mencari keuntungan komersial berkelanjutan. Yang menjadi indikator penentu adalah tujuan, frekuensi, dan sifat aktivitas akun tersebut, bukan sekadar status kepemilikan akun.

Sebagai contoh, akun pribadi yang sesekali menjual pakaian bekas miliknya (preloved) secara tidak rutin tentu berbeda perlakuannya dengan akun toko online yang setiap hari memajang katalog produk, melakukan live selling, menerima transferan pesanan, dan mengelola perputaran omzet bisnis secara profesional.


NIB Saja Apakah Sudah Cukup?

Belum tentu, semua bergantung pada komoditas yang Anda jual.

Melalui mekanisme Sistem OSS Berbasis Risiko (yang diamanatkan oleh PP No. 5 Tahun 2021 sebagai induk turunan UU Cipta Kerja), jenis perizinan ditentukan oleh klasifikasi tingkat risiko operasional usaha [S3 Staging OSS].

  • Risiko Rendah: Untuk jenis usaha berskala mikro-kecil dengan tingkat bahaya rendah, kepemilikan NIB tunggal sudah cukup sebagai legalitas operasional penuh [S3 Staging OSS].

  • Risiko Menengah ke Atas: Jika komoditas dagang Anda berisiko lebih tinggi (misalnya: kosmetik, obat-obatan, kuliner olahan, atau suplemen kesehatan), Anda wajib melengkapi dokumen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) [OSS RBA].

Artinya, pelaku usaha wajib mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akurat dan sesuai dengan barang/jasa yang diperdagangkan demi mendapatkan sertifikasi pelengkap teknis seperti izin edar BPOM, sertifikat halal, atau pemenuhan SNI jika diwajibkan oleh undang-undang.


Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Bisnis?

Jika saat ini Anda sedang giat membangun bisnis digital lewat Instagram maupun TikTok, pastikan Anda memeriksa tiga kepatuhan mendasar berikut:

  1. Segera Urus NIB Sektor Perdagangan
    Daftarkan data diri atau badan usaha Anda secara mandiri, gratis, dan elektronik melalui ekosistem resmi Sistem OSS Indonesia untuk mengamankan legalitas dasar.

  2. Sesuaikan Kode KBLI Usaha
    Pastikan kode KBLI yang dipilih pada akun OSS Anda mencerminkan kegiatan perdagangan e-commerce yang sebenarnya agar jenis perizinan risiko yang diterbitkan sistem tidak salah.

  3. Validasi Persyaratan Produk (PB UMKU)
    Cek kembali produk jualan Anda. Pastikan jika usaha Anda bergerak di bidang pangan atau kecantikan, Anda telah memproses hak izin edar pelengkap di menu
    PB UMKU OSS demi menghindari sanksi administratif atau penyitaan barang.

    Bingung memilih kode KBLI atau takut salah mengurus NIB usaha online Anda? Konsultasikan legalitas bisnis Instagram & TikTok Anda bersama solusi legalmu kami sekarang (Gratis).

Konsultasi

info@solusilegalmu.id

solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision

Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari  PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.

Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

layanan

jasa pembuatan itas

pengurusan perjanjian resmi