DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%: Syarat, Ketentuan, dan Batas Waktunya

Admin

10/24/20264 min baca

DJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan tertunda kini perlu memperhatikan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dengan besaran yang dapat mencapai 100%, sesuai jenis sanksi dan persyaratan yang berlaku.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Ketentuannya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Bagi orang pribadi maupun badan usaha, kebijakan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Namun, penting dipahami bahwa fasilitas ini bukan penghapusan seluruh utang pajak. Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak serta persyaratan administratif yang ditentukan.

Apa Itu Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak 2026?

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan kebijakan yang memungkinkan Wajib Pajak memperoleh pengurangan sanksi tertentu apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan DJP.

Sanksi administratif dapat muncul karena berbagai kondisi, misalnya keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan membayar pajak, pembetulan SPT yang menyebabkan kekurangan pembayaran, atau kondisi lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Melalui KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan tidak ditetapkan sama untuk seluruh kasus. Persentasenya bergantung pada jenis sanksi, kondisi kewajiban pajak, waktu pelunasan atau penyampaian SPT, serta persyaratan khusus yang berlaku.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa seluruh denda yang dimiliki otomatis dihapus. Pemeriksaan terhadap jenis sanksi dan dokumen perpajakan tetap diperlukan.

Jenis Kewajiban Pajak yang Dapat Memperoleh Fasilitas

Salah satu cakupan kebijakan ini adalah sanksi administratif yang berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 dan sebelumnya, serta SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk status kurang bayar.

Fasilitas juga mencakup kondisi tertentu yang berkaitan dengan:

  • Pembetulan SPT atas kemauan sendiri yang memenuhi ketentuan.

  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

  • Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

  • Sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dalam kondisi yang diatur.

  • Sanksi tertentu terkait hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Daftar tersebut bukan berarti semua jenis sanksi di atas otomatis mendapatkan penghapusan penuh. Setiap kategori memiliki persyaratan, periode pemenuhan kewajiban, dan besaran pengurangan yang perlu diperiksa secara terpisah.

Berapa Besar Pengurangan Sanksi dan Kapan Batas Waktunya?

Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi ketentuan KEP-239/PJ/2026, besaran fasilitas bergantung pada periode penyampaian SPT.

Berikut jadwal untuk kategori tersebut:

Periode penyampaian SPT & Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi

  • 8 Oktober–31 Desember 2026 adalah 100%

  • 1 Januari–31 Maret 2027 adalah 50%

  • 1 April–30 Juni 2027 adalah 25%


Ketentuan tersebut berlaku untuk kategori SPT yang tercakup dalam keputusan, yakni SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, dengan persyaratan yang berlaku.

Perlu diperhatikan: jadwal di atas bukan jadwal universal untuk seluruh jenis sanksi pajak. Untuk sanksi yang berkaitan dengan ketetapan pajak, penagihan, atau kondisi lainnya, persentase pengurangan dapat mengikuti jadwal dan persyaratan khusus yang berbeda.

Selain itu, batas waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan keputusan tersebut adalah 1 Oktober 2028. Tenggat permohonan ini tidak boleh disamakan dengan periode pemenuhan kewajiban yang menentukan besarnya fasilitas. Khusus untuk kategori keterlambatan SPT, perhatikan bahwa periode fasilitas paling akhir berakhir pada 30 Juni 2027 — melewati tanggal tersebut berarti tidak lagi mendapat keringanan sanksi meski permohonan masih bisa diajukan hingga 2028.

Apa Syarat untuk Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi?

Wajib Pajak perlu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta persyaratan khusus dalam KEP-239/PJ/2026.

Di antaranya, Wajib Pajak harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pertama, memenuhi ketentuan sesuai jenis sanksi. Persyaratan dan besaran pengurangan dapat berbeda berdasarkan penyebab sanksi, status utang pajak, serta waktu penyelesaian kewajiban.

  • Kedua, memenuhi ketentuan mengenai upaya hukum. Wajib Pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain perlu menyertakan surat pernyataan yang dipersyaratkan. Jika sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, pencabutannya harus dilakukan dan dibuktikan sesuai ketentuan.

  • Ketiga, menyampaikan pernyataan mengenai penyebab sanksi. KEP-239/PJ/2026 mensyaratkan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

  • Keempat, memastikan sanksi yang dimohonkan belum dilunasi. Fasilitas pengurangan atau penghapusan berdasarkan keputusan tersebut hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi, sesuai ketentuannya.

  • Kelima, mengajukan permohonan dalam tenggat waktu. Permohonan harus disampaikan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan periode dan persyaratan khusus masing-masing kategori. Jangan keliru — batas 2028 adalah tenggat pengajuan permohonan, bukan batas untuk mendapat keringanan penuh. Semakin mundur penyampaian SPT, semakin kecil persentase keringanan yang diperoleh.

Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa dokumen yang tersedia dan mencocokkannya dengan lampiran KEP-239/PJ/2026. Jangan hanya berpatokan pada persentase pengurangan tanpa memastikan bahwa kasusnya memenuhi ketentuan.

Apakah Kebijakan Ini Berarti Utang Pajak Ikut Dihapus?

Tidak. DJP menegaskan bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak.

Hal yang perlu dibedakan adalah pokok pajak dan sanksi administratif. Pokok pajak merupakan kewajiban pajak yang harus dibayar, sedangkan sanksi administratif merupakan konsekuensi yang dapat timbul apabila kewajiban tertentu tidak dipenuhi sesuai aturan.

Dengan demikian, pengurangan sanksi tidak otomatis menghilangkan kewajiban membayar pokok pajak. Wajib Pajak tetap perlu memenuhi pembayaran pokok pajak sesuai persyaratan fasilitas yang ingin digunakan.

Pembedaan ini penting agar Wajib Pajak tidak salah memahami kebijakan dan menunda pembayaran kewajiban yang sebenarnya tetap harus diselesaikan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak dan Pelaku Usaha?

Bagi pemilik UMKM, pengusaha, maupun perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan tertunda, langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan:

  1. Periksa status kewajiban pajak. Identifikasi SPT yang belum disampaikan, kekurangan pembayaran, atau sanksi administratif yang tercatat.

  2. Pisahkan pokok pajak dan sanksi. Pastikan nilai kewajiban yang harus dibayar dan nilai sanksi yang mungkin memperoleh fasilitas diketahui dengan jelas.

  3. Periksa jenis sanksi dan persyaratannya. Cocokkan kondisi perpajakan dengan kategori dalam KEP-239/PJ/2026.

  4. Siapkan dokumen pendukung. Lengkapi SPT, bukti pembayaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang diperlukan.

  5. Perhatikan periode fasilitas. Jangan melewatkan periode yang menentukan persentase pengurangan atau penghapusan.

  6. Ajukan permohonan sesuai ketentuan. Pastikan prosedur dan tenggat permohonan dipenuhi serta simpan bukti pengajuannya.

Jika terdapat ketidakjelasan mengenai jenis sanksi, penghitungan kewajiban, atau dokumen yang harus disampaikan, pemeriksaan lebih lanjut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Artinya

KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu hingga 100%, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Besaran fasilitas bergantung pada jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban.

Kebijakan ini bukan pemutihan seluruh utang pajak. Pokok pajak tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan, sedangkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi perlu disiapkan dengan dokumen yang tepat.

Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memeriksa status perpajakan dan memastikan bahwa fasilitas yang akan dimanfaatkan memang sesuai dengan kondisinya.

Butuh bantuan memahami kewajiban pajak dan administrasi bisnis?

Solusi Legalmu dapat membantu kamu memahami kebutuhan administrasi dan legalitas bisnis secara lebih terarah.


Konsultasi

info@solusilegalmu.id

solusilegalmu © 2026. All rights reserved.
INTI SOLUSI GROUP

Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari  PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.

Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

layanan

jasa pembuatan itas

pengurusan perjanjian resmi