
Pajak Marketplace November 2026: Memahami PPh Pasal 22 untuk Seller
Admin
10/21/20264 min baca


Pajak Marketplace November 2026: Apa yang Perlu Diketahui Seller?
Berjualan melalui marketplace menjadi salah satu cara yang banyak digunakan pelaku usaha untuk menjangkau pelanggan. Namun, selain mengelola produk, stok, dan pengiriman, seller juga perlu memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan dari penjualan online.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Melalui kebijakan ini, pemungutan pajak dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Artinya, seller perlu memahami bagaimana mekanisme pemungutan tersebut memengaruhi transaksi dan pencatatan keuangan usahanya.
Perlu diperhatikan pula bahwa DJP secara resmi menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah sebelumnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 lalu ditunda. Dengan demikian, menjelang November 2026, seller perlu berfokus pada penerapan aturan dan pengecekan administrasi perpajakannya.
1. Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
PPh Pasal 22 marketplace merupakan mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam mekanisme tersebut, marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah bertindak sebagai pihak pemungut pajak.
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban PPh yang sudah ada. Perlakuan atas pajak yang dipungut selanjutnya bergantung pada skema perpajakan yang digunakan oleh seller.
Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan ini penting agar potongan yang muncul dalam transaksi tidak langsung dianggap sebagai biaya marketplace biasa atau pajak tambahan yang terpisah dari kewajiban perpajakan sebelumnya.
2. Berapa Tarif PPh Pasal 22 Marketplace?
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Sebagai gambaran, berikut simulasi sederhana untuk transaksi yang memenuhi ketentuan pemungutan.
Omzet yang menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22 (0,5%)
Rp1.000.000 = Rp 5.000
Rp5.000.000 = Rp 25.000
Rp10.000.000 = Rp 50.000
Rp50.000.000 = Rp 250.000
Simulasi di atas mengasumsikan seluruh nilai omzet yang dicantumkan memenuhi ketentuan sebagai dasar pemungutan. Angka tersebut bukan berarti setiap seller otomatis dikenai pemungutan atas seluruh omzetnya.
Perlu diingat, besarnya potongan yang benar-benar diterapkan mengikuti dasar pemungutan dan ketentuan pengecualian yang berlaku. Seller sebaiknya memeriksa rincian transaksi dan dokumen pemungutan dari marketplace masing-masing.
3. Apakah Semua Seller Marketplace Dikenai Potongan 0,5%?
Tidak semua seller otomatis dikenai pemungutan tersebut. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Berdasarkan penjelasan DJP, Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, seller tidak cukup hanya mengetahui bahwa omzetnya masih di bawah Rp500 juta. Seller juga perlu memastikan dokumen pernyataan yang dipersyaratkan telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Hitung omzet secara menyeluruh. Jangan hanya melihat penjualan dari satu akun atau satu marketplace.
Perhatikan penjualan di luar marketplace. Penghitungan batas omzet perlu mempertimbangkan keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan surat pernyataan. Pastikan dokumen disampaikan melalui kanal yang disediakan marketplace.
Pantau perkembangan omzet. Jika omzet melampaui batas yang relevan, seller perlu mengevaluasi kembali perlakuan pajaknya dan memenuhi kewajiban administrasi sesuai aturan.
Fasilitas tersebut ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, bukan otomatis berlaku untuk semua badan usaha atau semua seller dengan omzet kecil.
4. Marketplace Mana Saja yang Telah Ditunjuk?
Dalam informasi resmi DJP, empat penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
PT Shopee International Indonesia.
PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.
PT Tokopedia.
PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Penunjukan tersebut tidak berarti setiap transaksi di seluruh platform selalu dikenai pemungutan. Penerapannya tetap mengikuti ketentuan mengenai subjek, objek, pengecualian, dan mekanisme pemungutan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
5. Apakah Potongan PPh 0,5% Menjadi Pajak Tambahan?
Tidak selalu. Perlakuan atas PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace perlu dilihat berdasarkan skema perpajakan seller.
Secara umum, terdapat dua hal yang perlu dibedakan:
Seller yang menggunakan skema PPh final
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan PPh final atas penghasilan usaha, pungutan yang dilakukan marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.
Seller yang menggunakan tarif umum
Bagi Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan dengan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan. Karena itu, seller perlu memahami skema perpajakan yang berlaku untuk usahanya. Tarif pemungutan 0,5% tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tarif pajak akhir bagi setiap orang atau badan usaha.
Untuk memastikan perlakuan yang tepat, periksa dokumen pemungutan dan konsultasikan dengan tenaga profesional jika terdapat keraguan mengenai skema pajak yang digunakan.
6. Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller Menjelang November 2026?
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah sebelumnya dijadwalkan 1 Agustus 2026 kemudian ditunda. Seller sebaiknya segera mengevaluasi administrasi perpajakan dan pencatatan transaksi secara berkala.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
Periksa data perpajakan
Pastikan identitas dan informasi perpajakan yang tercantum dalam akun marketplace sesuai dengan kondisi sebenarnya.Cek pemberitahuan pemungutan
Periksa rincian transaksi dan dokumen yang tersedia pada akun seller untuk mengetahui apakah terdapat pemungutan PPh Pasal 22.Pastikan status omzet
Hitung keseluruhan omzet usaha dan evaluasi apakah seller memenuhi persyaratan untuk tidak dikenai pemungutan berdasarkan batas omzet yang berlaku.Simpan dokumen transaksi
Arsipkan laporan penjualan, invoice, rincian pemungutan, dan dokumen pendukung lainnya. Pencatatan yang rapi membantu proses rekonsiliasi dan pelaporan pajak.Evaluasi kewajiban pajak usaha
Jangan hanya berfokus pada potongan marketplace. Pastikan kewajiban perpajakan lain, termasuk pelaporan SPT Tahunan jika diwajibkan, tetap ditangani sesuai ketentuan.
Masih bingung dengan kewajiban pajak dan administrasi bisnis?
Solusi Legalmu dapat membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas dan administrasi bisnis agar keputusan usaha dapat diambil dengan lebih terarah.
Konsultasikan kebutuhan bisnis kamu bersama Solusi Legalmu.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2026. All rights reserved.
INTI SOLUSI GROUP
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi


