Panduan Laporan Tahunan RUPS 2026

Admin

6/29/20262 min baca

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada tahun 2026 (yang membahas tahun buku 2025) memiliki beberapa penyesuaian penting, terutama dengan adanya kewajiban baru terkait pelaporan elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM (Sistem AHU).

Jika tahun buku PT Anda berakhir pada 31 Desember 2025, maka RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 30 Juni 2026.

Berikut adalah panduan penyusunan dan pelaksanaan RUPS Tahunan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan aturan terbaru.

1. Komponen Wajib Laporan Tahunan

Laporan Tahunan adalah dokumen pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris. Berdasarkan UU PT, draf ini harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta memuat sekurang-kurangnya:

Laporan Keuangan Neraca akhir tahun buku, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan Kegiatan Penjelasan mengenai kegiatan utama PT dan kondisi bisnis perseroan selama tahun buku.

Laporan TJSL Laporan pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Rincian Masalah Penjelasan mengenai masalah atau kendala yang timbul dan memengaruhi operasional perseroan.

Laporan Pengawasan Laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku.

Susunan Pengurus Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat.

Remunerasi Rincian gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi, serta honorarium untuk Dewan Komisaris.

Catatan: Laporan Keuangan wajib diaudit oleh Akuntan Publik jika PT memenuhi kriteria tertentu (misalnya, aset/omzet di atas Rp50 miliar atau perusahaan publik).

2. Tahapan Persiapan hingga Pelaporan

Mulai tahun 2026, RUPS Tahunan tidak bisa lagi hanya diarsipkan secara internal. Anda wajib melibatkan Notaris untuk pelaporan ke sistem pemerintah.

Tutup Buku dan Susun Laporan: Januari - April.

Direksi merekap seluruh dokumen keuangan (invoice, mutasi bank, aset, utang-piutang) dan menyusun draf Laporan Keuangan serta Laporan Tahunan. Jika wajib audit, serahkan segera ke Akuntan Publik.

Telaah Dewan Komisaris: April - Mei.

Direksi menyerahkan draf Laporan Tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah. Laporan kemudian ditandatangani bersama oleh seluruh pengurus aktif.

Pemanggilan Pemegang Saham: Maksimal 14 hari sebelum RUPS.

Direksi mengirimkan surat pemanggilan RUPS secara tertulis kepada pemegang saham (via surat tercatat atau iklan koran). Pemanggilan wajib mencantumkan tanggal, tempat, dan mata acara. Laporan Tahunan juga wajib sudah tersedia di kantor PT untuk diperiksa pemegang saham.

Pelaksanaan RUPS Tahunan: Maksimal 30 Juni 2026.

Rapat diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan Laporan Tahunan. Pengesahan ini penting karena memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Komisaris atas tindakan mereka di tahun lalu.

Pembuatan Akta Notaris dan Pelaporan SABH: Pasca RUPS.

Berdasarkan ketentuan Permenkumham terbaru (Permenkumham 49/2025), hasil keputusan persetujuan Laporan Tahunan wajib dituangkan dalam Akta Notaris. Notaris kemudian wajib mengunggah dokumen (termasuk PDF Laporan Keuangan maks 10 MB) ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU).

3. Dokumen Arsip yang Perlu Disiapkan

Keterlambatan RUPS biasanya terjadi karena laporan keuangan yang belum rapi. Untuk mencegah hal ini, pastikan PT Anda sudah mengarsipkan:

  • Rekening koran, bukti kas, invoice, dan dokumen proyek.

  • Daftar aset tetap beserta penyusutannya.

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, bukti setor, dan rekonsiliasi fiskal.

  • Data legalitas (Akta, NIB, dan SK Kemenkumham terakhir).

Kami memegang teguh nilai kejujuran, etika profesional, dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam setiap layanan, kami berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memberikan solusi hukum yang transparan dan berimbang tanpa menjanjikan hasil akhir.

Konsultasi

info@solusilegalmu.id

solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision

Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari  PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.

Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

layanan

jasa pembuatan itas

pengurusan perjanjian resmi