
Permendag 19/2026: Apa Dampaknya bagi Pelaku Bisnis Online?
9/8/20262 min baca
Bisnis online semakin berkembang. Marketplace, media sosial, dan berbagai platform digital kini menjadi bagian dari aktivitas perdagangan sehari-hari.
Namun, perkembangan tersebut juga diikuti dengan aturan baru.
Pada 8 Juni 2026, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi mulai berlaku. Regulasi ini mencabut dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menyesuaikan diri dengan dinamika teknologi komersial.
Lalu, apa dampaknya bagi pelaku bisnis online?
Legalitas Usaha Semakin Diperhatikan (Verifikasi Seller Lebih Ketat)
Kementerian Perdagangan memperketat pintu masuk bagi para pedagang lokal. Ke depan, platform e-commerce dan social commerce diwajibkan memverifikasi legalitas hukum para seller secara ketat.
Dampaknya: Setiap pelaku bisnis online wajib mengurus dan memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) miliknya sudah terdaftar dan sesuai dengan kategori produk yang dijual di Sistem OSS Indonesia.Aturan Ketat untuk Label Toko Eksklusif (Official Store & Star Seller)
Berdasarkan laporan sosialisasi regulasi oleh Direktorat Pengelolaan Bisnis Universitas Padjadjaran, merchant atau pedagang yang mengklaim status toko sebagai Official Store, Authorized Store, Star Seller, Mall, atau Power Merchant wajib memiliki perjanjian tertulis sah dengan pemilik merek/barang yang bersangkutan.
Dampaknya: Seller tidak bisa lagi membuat klaim sepihak. Kegagalan menunjukkan bukti kerja sama tertulis dengan pemilik merek orisinal dapat membuat platform memberikan sanksi penurunan status hingga penutupan toko online Anda.Platform E-Commerce Dilarang Bertindak Sebagai Produsen
Aturan ini membawa angin segar sekaligus proteksi ketat bagi ekosistem perdagangan lokal demi mewujudkan persaingan pasar yang adil (level playing field). Dalam aturan ini, penyelenggara platform PMSE (marketplace maupun social-commerce) secara tegas dilarang bertindak sebagai produsen. Artinya, penyedia aplikasi dilarang memproduksi barang secara mandiri untuk kemudian dijual bebas di dalam platform milik mereka sendiri.
Dampaknya: Pelaku UMKM dan seller lokal mendapatkan jaminan perlindungan dari monopoli internal platform. Ruang pasar digital murni dialokasikan bagi para pedagang tanpa harus bersaing dengan pemilik teknologi platform.Informasi Asal Barang dan Biaya Harus Transparan
Dalam perdagangan digital, kejujuran informasi produk yang diberikan kepada konsumen menjadi pilar perlindungan utama. Permendag 19/2026 mewajibkan perluasan penayangan informasi komoditas. Selain standar kualitas dan sertifikasi, pedagang wajib secara transparan mencantumkan asal barang, apakah barang tersebut merupakan komoditas impor (produk luar negeri) atau buatan dalam negeri. Selain itu, biaya layanan atau ongkos tambahan wajib dibuka secara riil.
Dampaknya: Seller harus menyusun deskripsi produk dengan jelas, benar, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen demi meminimalkan sengketa dagang.Produk Dalam Negeri dan UMKM Mendapat Prioritas Algoritma
Pemerintah menaruh perhatian besar pada penyerapan produk lokal di pasar digital nasional. Melalui instrumen Pasal 40, platform marketplace dan social-commerce diwajibkan secara hukum untuk mengutamakan penayangan produk dalam negeri, khususnya produk hasil kreasi usaha mikro dan kecil (UMK). Prioritas penayangan ini harus diintegrasikan ke dalam sistem pencarian, rekomendasi belanja, hingga sistem pemeringkatan toko.
Dampaknya: Produk-produk buatan UMKM lokal memiliki peluang visibilitas yang jauh lebih tinggi dan didukung penuh oleh algoritma resmi platform tempat mereka berjualan.
Jika Anda mengandalkan ekosistem digital untuk meraup omzet, segera ambil langkah mitigasi berikut:
Urus Legalitas Usaha Secara Mandiri
Segera daftarkan diri untuk mendapatkan NIB sektor perdagangan e-commerce melalui Sistem OSS Indonesia. Pemerintah memberikan masa transisi kelonggaran hingga 18 bulan bagi seller lama yang sudah aktif sebelum aturan terbit.Siapkan Dokumen Keagenan Merek
Jika Anda berperan sebagai distributor resmi atau menggunakan label toko premium, segera perbarui dokumen kontrak tertulis dengan pemilik merek agar status toko Anda aman.Audit Deskripsi Produk Anda
Pastikan label asal barang ("Buatan Indonesia" atau "Produk Impor") dicantumkan dengan jujur guna mematuhi asas transparansi konsumen platform.Jangan biarkan toko online Anda terancam ditutup karena masalah legalitas!
Konsultasikan pengurusan NIB & KBLI bisnis online Anda bersama kami sekarang


Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi
