
Permenkum 5 Tahun 2026: Pendaftaran Merek UMK Kini Lebih Mudah? Punya UMKM? Ada Perubahan Baru dalam Pendaftaran Merek di 2026
Admin Dani
8/14/20262 min baca


Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), merek bukan hanya nama atau logo yang digunakan untuk berjualan. Seiring bisnis berkembang, merek dapat menjadi salah satu aset penting yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.Kabar baiknya, pemerintah melakukan penyederhanaan dalam proses administrasi pendaftaran merek melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan ini mulai berlaku pada 23 Februari 2026 dan menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. DJKI menyebut aturan baru ini membawa penyederhanaan administrasi serta mempercepat sejumlah proses dalam layanan merek.
Salah satu perubahan yang cukup penting adalah dokumen pembuktian kategori UMK menjadi lebih fleksibel.
Dalam informasi resmi DJKI, pelaku UMK dapat menggunakan beberapa pilihan dokumen untuk membuktikan status usahanya, antara lain:
a. Surat rekomendasi UMK;
b. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar di OSS;
c. Sertifikat Perseroan Perorangan; atau
d. Pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Dengan pilihan tersebut, pelaku UMK tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen untuk membuktikan status usahanya ketika mengakses tarif khusus UMK.
Artinya, proses administrasi menjadi lebih fleksibel bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan mereknya. Proses Pemeriksaan Merek Juga Dipersingkat
Perubahan tidak hanya menyangkut dokumen.
DJKI menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif merek yang sebelumnya dapat berlangsung hingga 150 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender dalam kondisi yang dijelaskan DJKI. Selain itu, petikan resmi sertifikat merek ditargetkan dapat diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah proses yang diperlukan terpenuhi. Namun, perlu dipahami bahwa lebih cepat bukan berarti setiap permohonan otomatis diterima. Merek tetap melalui tahapan pemeriksaan. DJKI menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan formalitas, permohonan diumumkan selama dua bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif.
Kenapa Perubahan Ini Penting bagi UMK?
Banyak pelaku usaha baru memikirkan merek setelah produknya mulai dikenal. Padahal, ketika bisnis mulai berkembang:
Nama brand mulai dikenal → pelanggan bertambah → produk semakin luas → merek menjadi aset bisnis.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya tidak dianggap hanya sebagai urusan administrasi.
DJKI sendiri menyatakan bahwa penyederhanaan ini ditujukan untuk memperluas akses perlindungan merek bagi pelaku UMK dan mendorong mereka agar tidak ragu mendaftarkan mereknya.
Sebelum Mendaftarkan Merek, Apa yang Harus Dicek?
Kemudahan proses bukan berarti pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan nama tanpa melakukan pengecekan. Salah satu langkah penting adalah memeriksa terlebih dahulu apakah sudah ada merek yang sama atau memiliki kemiripan yang berpotensi menjadi masalah. DJKI sebelumnya juga menganjurkan pemohon melakukan pemeriksaan merek terlebih dahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan.
Jadi, sebelum mendaftar:
a. Cek nama merek
Pastikan nama yang dipilih tidak bermasalah dengan merek yang telah terdaftar.
b. Tentukan kelas merek
Merek didaftarkan berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang terkait dengan kegiatan usaha.
c. Siapkan dokumen
Pastikan dokumen identitas dan dokumen yang membuktikan kategori UMK tersedia sesuai ketentuan.
d. Periksa kembali data
Kesalahan pada nama pemohon, merek, dokumen pendukung dapat memengaruhi proses permohonan.
Jadi, Apakah Sekarang Pendaftaran Merek UMK Lebih Mudah?
Secara administratif, ya.
Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 memberikan pilihan dokumen yang lebih fleksibel bagi UMK serta mempercepat sejumlah tahapan layanan merek.
Tetapi kemudahan administrasi bukan berarti merek pasti diterima. Pelaku usaha tetap perlu memastikan merek yang dipilih memenuhi ketentuan dan tidak memiliki persoalan ketika melalui pemeriksaan.
Jangan tunggu brand sudah besar baru memikirkan perlindungan merek.
Semakin awal sebuah brand dipersiapkan dengan baik, semakin siap pula bisnis tersebut ketika berkembang.
Ingin Mendaftarkan Merek Bisnis?
Bagi pelaku UMK yang masih bingung mengenai pengecekan merek, kelas merek, dokumen, hingga proses pendaftaran, Solusi Legalmu dapat membantu menyiapkan dan mengarahkan prosesnya sesuai kebutuhan bisnis.
Bangun brand-nya. Lindungi mereknya. Kembangkan bisnisnya.
Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek bersama Solusi Legalmu.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi
