
PP 30 Tahun 2026: Biaya Layanan Hukum Perusahaan Berubah, Apa Dampaknya?
Admin
9/21/20263 min baca


PP 30 Tahun 2026: Biaya Layanan Hukum Perusahaan Berubah, Apa Dampaknya?
Tarif Layanan Hukum Kementerian Hukum Berubah
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Peraturan ini mengatur kembali jenis serta tarif PNBP pada berbagai layanan Kementerian Hukum. PP 30/2026 resmi menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Dengan berlakunya aturan baru ini, pelaku usaha perlu memperhatikan tarif yang berlaku ketika menggunakan layanan administrasi hukum pemerintah.
Apa Saja yang Berubah?
PP 30/2026 tidak hanya berkaitan dengan satu jenis layanan.
Peraturan ini mencakup berbagai pelayanan jasa hukum, kekayaan intelektual, serta layanan lain yang berada di bawah Kementerian Hukum. Seluruh PNBP tersebut merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan ke Kas Negara.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada biaya pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar, yang naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau sekitar 233%. Meski demikian, kenaikan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha — pemerintah tetap mempertahankan tarif pendirian PT dengan modal hingga Rp1 miliar agar iklim usaha bagi UMKM tetap terjaga.
Selain itu, tarif pendaftaran merek juga mengalami penyesuaian dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, sementara tarif perpanjangan merek meningkat dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta.
Bagi dunia usaha, perubahan tarif dapat berkaitan dengan kebutuhan administrasi seperti layanan korporasi, kekayaan intelektual, dan layanan hukum tertentu.
Karena itu, biaya yang perlu disiapkan ketika mengurus suatu layanan hukum perlu disesuaikan dengan tarif yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Kenapa Pelaku Usaha Perlu Memperhatikannya?
Perubahan tarif mungkin terlihat seperti persoalan biaya administrasi sederhana.
Namun bagi perusahaan yang sedang melakukan beberapa proses hukum sekaligus, seperti pendirian atau perubahan data perusahaan, pengurusan kekayaan intelektual, maupun layanan administrasi hukum lainnya, perubahan tarif dapat memengaruhi perencanaan biaya.
Ditjen AHU sendiri menyatakan bahwa implementasi PP 30/2026 bukan hanya mengenai penyesuaian tarif, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik. Ditjen AHU mulai menerapkannya pada 1 Agustus 2026 dan mempersiapkan sistem layanan online maupun manual untuk masa implementasi tersebut.
Perlu diperhatikan pula bahwa setiap pengajuan legalitas yang tidak menyesuaikan dengan struktur tarif baru ini akan otomatis ditolak oleh sistem AHU Online. Artinya, memahami tarif terbaru bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga soal kelancaran proses pengajuan itu sendiri.
Ada Masa Transisi untuk Beberapa Layanan
Salah satu hal yang menarik adalah adanya pengaturan transisi untuk layanan tertentu.
Ditjen AHU mengantisipasi berbagai potensi kendala selama masa transisi dan meminta setiap direktorat segera melakukan pembahasan teknis mengenai kesiapan operasional layanan.
Kalimat asli Anda yang menyebut "batas waktu masa transisi permohonan pembukaan blokir Beneficial Ownership (BO)" belum ditemukan sumber resmi spesifiknya dari Ditjen AHU dalam konteks PP 30/2026. Ada dua pilihan:
"Ditjen AHU mengantisipasi adanya masa transisi untuk layanan tertentu, termasuk layanan yang berkaitan dengan Beneficial Ownership (BO). Pelaku usaha yang memiliki proses tersebut sebaiknya memantau pengumuman resmi dari portal AHU."
Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha yang sedang memiliki proses administrasi hukum sebaiknya tidak hanya melihat tarif baru, tetapi juga memeriksa status dan ketentuan transisi dari layanan yang sedang diajukan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan?
Jika perusahaan Anda sedang atau akan melakukan pengurusan administrasi hukum, beberapa hal berikut perlu diperhatikan:
Cek tarif terbaru
Pastikan biaya layanan yang digunakan sudah mengacu pada PP 30/2026.Periksa status pengajuan
Jika proses sudah dimulai sebelum 1 Agustus 2026, cek apakah terdapat ketentuan transisi.Sesuaikan anggaran
Masukkan tarif terbaru dalam perencanaan biaya administrasi perusahaan.Gunakan sumber resmi
Jangan hanya mengandalkan informasi biaya dari pihak ketiga karena tarif dapat berubah mengikuti ketentuan pemerintah.
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan membawa perubahan terhadap jenis serta tarif PNBP pada Kementerian Hukum.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini penting untuk diperhatikan terutama ketika perusahaan sedang mengurus layanan korporasi, kekayaan intelektual, atau administrasi hukum lainnya.
Yang perlu dipahami adalah kenaikan tarif ini tidak seragam untuk semua jenis usaha. Untuk UMKM dan PT dengan modal kecil, sebagian besar tarif tidak berubah. Namun untuk perusahaan skala menengah-besar, penyesuaian anggaran legalitas perlu dilakukan sebelum memulai proses pengurusan.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi
