
RUPS Tahunan PT Kini Wajib Disampaikan ke AHU, Apa Risikonya Jika Terlambat?
Admin
9/14/20262 min baca


RUPS Tahunan Bukan Sekadar Agenda Internal Perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan merupakan bagian penting dalam tata kelola Perseroan Terbatas (PT). Melalui RUPS, pemegang saham memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan perusahaan.
Kini, persetujuan RUPS atas laporan tahunan juga perlu disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
Ditjen AHU juga telah menerbitkan pengumuman mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan.
Mulai Kapan Harus Dilaporkan?
Mulai 1 Juni 2026, mekanisme penyampaian laporan tahunan perseroan melalui SABH mulai diberlakukan. Secara ketentuan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Setelah laporan tahunan memperoleh persetujuan RUPS, persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, Direksi melalui notaris menyampaikannya kepada Menteri melalui SABH paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Jadi, perusahaan perlu memperhatikan dua tahapan, yaitu persetujuan laporan tahunan melalui RUPS dan penyampaian hasil persetujuan tersebut melalui SABH.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum melakukan pelaporan, perusahaan perlu memastikan dokumen dan informasi terkait laporan tahunan telah disiapkan.
Di antaranya:
Laporan keuangan
Laporan kegiatan usaha
Informasi mengenai Direksi dan Dewan Komisaris
Informasi mengenai permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha
Informasi lain yang menjadi bagian dari laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan pelaporan perusahaan.
Apa Risikonya Jika Terlambat?
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administrasi.
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Mekanismenya tidak berarti perusahaan langsung diblokir ketika terlambat. Sanksi dapat dimulai dengan teguran tertulis dan, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, dapat berlanjut pada pemblokiran akses layanan SABH.
Pemblokiran tersebut tentunya dapat menghambat perusahaan ketika membutuhkan layanan administrasi badan hukum melalui AHU.
Artinya, keterlambatan laporan tahunan dapat menjadi masalah ketika perusahaan membutuhkan layanan korporasi di kemudian hari.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan PT?
Jika Anda mengelola PT, lakukan pengecekan sederhana:
Pastikan RUPS tahunan telah dilaksanakan.
Pastikan laporan tahunan telah disetujui RUPS.
Pastikan persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris.
Pastikan penyampaian kepada Menteri melalui SABH dilakukan maksimal 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Dengan administrasi yang tertib, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala ketika membutuhkan layanan administrasi badan hukum.
RUPS tahunan bukan hanya tentang melaksanakan rapat. Perusahaan juga perlu memastikan persetujuan atas laporan tahunan telah dicatat dan disampaikan melalui mekanisme administrasi yang ditentukan. Karena itu, bagi pemilik atau pengurus PT, penting untuk tidak hanya bertanya “Apakah RUPS sudah dilakukan?”, tetapi juga:
“Apakah hasil persetujuan laporan tahunan sudah disampaikan melalui SABH?”
Jika belum, sebaiknya segera cek status administrasi perusahaan Anda.
Solusi Legalmu siap membantu kebutuhan legalitas dan administrasi perusahaan, mulai dari pendirian PT, perubahan data perusahaan, hingga kebutuhan dokumen korporasi.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi
