Solusi Kendala KBLI 2009/2017 di OSS: Panduan Penyesuaian KBLI Terbaru dan Langkah Perubahannya

Admin

9/7/20262 min baca

Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan perizinan berusaha atau penambahan kegiatan usaha di sistem Online Single Submission (OSS) sering kali menemui kendala teknis berupa notifikasi sistem. Salah satu pesan yang paling sering muncul berkaitan dengan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lama yang masih terdaftar pada data legalitas perusahaan.

Jika saat menginput data usaha ditemukan pesan sistem berikut:

“Mohon maaf, penambahan data usaha belum dapat dilakukan karena KBLI yang digunakan masih teridentifikasi sebagai KBLI 2009 atau KBLI 2017 pada sistem OSS. Apabila Anda telah melakukan penyesuaian KBLI melalui notaris dan AHU Online, silakan lakukan pengecekan dan pembaruan data melalui menu Perubahan Badan Usaha. Setelah data KBLI terbaru berhasil diperbarui, Anda dapat melanjutkan proses penambahan data usaha.”

Notifikasi tersebut menandakan bahwa sistem OSS sudah mewajibkan seluruh badan usaha menggunakan struktur KBLI terbaru dan mengunci akses penambahan data usaha sampai pembaruan legalitas selesai dilakukan.

Sistem OSS terintegrasi secara sistemik dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Ketika akta pendirian atau akta perubahan perusahaan Anda masih mencantumkan kode KBLI versi 2009 atau 2017, sistem OSS secara otomatis akan menolak pengajuan izin baru atau penambahan kegiatan usaha.

Hal ini terjadi karena beberapa faktor utama:

  • melakukan penyesuaian cakupan aktivitas ekonomi agar sesuai dengan perkembangan industri terkini.

  • Banyak kode KBLI versi 2009 dan 2017 yang telah dihapus, dipecah, atau dialihkan ke kode baru pada KBLI 2025.

  • OSS membutuhkan data KBLI terbaru yang sudah tervalidasi dan tercatat secara resmi di portal AHU Online.

Untuk menyelesaikan kendala ini, perubahan data KBLI pada sistem OSS tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa pembaruan legalitas formal. Langkah-langkah hukum dan teknis yang harus ditempuh meliputi:

  1. Perubahan Anggaran Dasar Melalui Notaris, Langkah awal dilakukan dengan melakukan penyesuaian akta perusahaan melalui Notaris untuk merumuskan kembali maksud dan tujuan perusahaan serta menyesuaikan kode KBLI lama (2009/2017) ke kode KBLI 2025.

  2. Notaris mendaftarkan perubahan tersebut ke Ditjen AHU Kemenkumham melalui portal AHU Online untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.

  3. Setelah SK AHU Online terbit, pembaruan data teknis dilakukan pada akun OSS perusahaan

  4. Setelah status KBLI pada profil badan usaha di OSS terbarui ke versi terbaru, pembatasan sistem akan terbuka. Anda dapat melanjutkan proses penambahan data usaha, penerbitan NIB penyesuaian, serta pengurusan perizinan berisiko lainnya.

Menunda penyesuaian KBLI dapat memicu hambatan operasional dan administratif bagi perusahaan:

  • Penambahan bidang usaha baru, izin operasional, maupun pembukaan cabang tidak dapat diproses.

  • Dokumen legalitas dan NIB dianggap belum mutakhir saat verifikasi vendor atau pendaftaran tender.

  • Berpotensi menimbulkan kendala kepatuhan administrasi pada instansi pembina sektor terkait.

Mengurus penyesuaian KBLI hingga perubahan akta dan pembaruan sistem OSS membutuhkan ketelitian agar pemilihan kode usaha sesuai dengan cakupan kegiatan operasional perusahaan.

Solusi Legalmu hadir untuk membantu pengurusan penyesuaian KBLI di OSS secara tepat, aman, dan efisien:

  • Konsultasi pemetaan kode KBLI terbaru yang sesuai dengan aktivitas bisnis.

  • Pengurusan akta perubahan di Notaris hingga penerbitan SK AHU Online.

  • Pendampingan sinkronisasi data OSS sampai seluruh perizinan berusaha terbit tanpa kendala.

Hubungi tim Kami untuk konsultasi dan penanganan legalitas usaha Anda.

Konsultasi

info@solusilegalmu.id

solusilegalmu © 2025. All rights reserved.
powered by desainvision

Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari  PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.

Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413

layanan

jasa pembuatan itas

pengurusan perjanjian resmi