
Tidak Bisa Nambah KBLI di OSS? ini solusinya
Admin
10/14/20262 min baca


Bagi Anda para pemilik usaha atau pengurus perusahaan, apakah Anda pernah menemukan notifikasi berikut saat mengakses akun Online Single Submission (OSS)?
"Pemberitahuan: Berdasarkan data pada Sistem OSS, KBLI yang Anda gunakan saat ini masih teridentifikasi menggunakan KBLI versi 2009 atau 2017. Pada kondisi ini, Anda hanya dapat melanjutkan pengajuan untuk KBLI Kegiatan Pendukung. Apabila anda akan menambahkan Kegiatan Utama, harap melakukan penyesuaian KBLI ke versi terbaru melalui Notaris dan AHU Online, kemudian perbarui data melalui menu Perubahan Badan Usaha."
Jangan panik! Munculnya pemberitahuan ini bukan berarti izin usaha Anda dicabut atau bermasalah secara hukum perdata. Namun, ini adalah instruksi resmi dari sistem OSS agar legalitas usaha Anda disesuaikan dengan Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) versi terbaru (KBLI 2025).
Mari simak penjelasan lengkap mengenai dampak notifikasi ini dan langkah-langkah yang harus Anda ambil.
Maksud Notifikasi KBLI di Sistem OSS
Sistem OSS terus melakukan pembaruan integrasi data secara berkala. Saat ini, pemerintah mengacu pada KBLI 2025 (sebagaimana diatur dalam PP 28 tahun 2025).
Apabila izin usaha (NIB/TDP) Anda dibuat saat masih menggunakan KBLI 2009 atau KBLI 2017, sistem OSS akan membatasi aktivitas akun Anda:
Pembatasan: Anda tidak bisa menambahkan Kegiatan Utama (bidang bisnis utama baru).
Izin yang diberikan: Anda hanya diperbolehkan mengajukan Kegiatan Pendukung (kegiatan pelengkap yang menunjang usaha utama).
Jika bisnis Anda berencana melakukan ekspansi, membuka lini bisnis baru, atau mengikuti tender, Anda wajib memperbarui kode KBLI terlebih dahulu.
Dampak Jika KBLI Tidak Segera Disesuaikan
Pengembangan Bisnis Tertunda: Anda tidak dapat menerbitkan izin usaha baru untuk bidang usaha utama tambahan.
Kendala Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBR): Proses verifikasi pemenuhan standar atau sertifikat standar dari kementerian/dinas terkait bisa terhambat.
Ketidaksesuaian Data Legalitas: Data di Anggaran Dasar (Akta Perusahaan) dan AHU Online menjadi tidak sejalan dengan klasifikasi usaha yang berlaku saat ini.
Panduan Langkah-Langkah Penyesuaian KBLI Terbaru
Untuk menyelesaikan kendala di atas, berikut alur penyesuaian yang perlu Anda lakukan secara berurutan:
1. Penyesuaian Akta melalui Notaris
Langkah pertama adalah menyesuaikan bab/pasal Maksud dan Tujuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anda. Hubungi Notaris untuk membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar, di mana kode KBLI lama (versi 2009/2017) diganti dengan kode KBLI 2025 yang terbaru.
2. Pengesahan Melalui AHU Online
Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mendaftarkan dan mengajukan persetujuan/pemberitahuan perubahan data perseroan tersebut melalui portal AHU Online (Kementerian Hukum dan HAM).
3. Pembaruan Data di Sistem OSS
Setelah SK Perubahan dari AHU Online terbit, data terbaru akan tersinkronisasi. Masuk ke akun OSS perusahaan Anda, lalu pilih menu Perubahan Badan Usaha untuk menyelaraskan data NIB Anda dengan KBLI 2025.
Setelah proses ini selesai, pembatasan di sistem OSS akan terangkat, dan Anda bisa kembali menambahkan Kegiatan Utama sesuai rencana bisnis Anda.
Butuh Bantuan Penyesuaian KBLI dan Perubahan Akta?
Proses penyesuaian KBLI membutuhkan kecermatan dalam memilih kode yang tepat agar sesuai dengan operasional riil usaha Anda, sekaligus menghindari penolakan sistem.
Solusi Legalmu siap membantu Anda! Tim ahli legalitas kami siap mendampingi proses perubahan akta notaris, pengurusan AHU Online, hingga pembaruan NIB di OSS secara cepat, tepat, dan transparan.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2026. All rights reserved.
INTI SOLUSI GROUP
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi


