
Wajib Halal 2026 Berubah? Pembaruan Terbaru untuk UMKM
Admin
10/19/20263 min baca


Pemerintah Umumkan Penyesuaian Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Pelaku UMKM, ada pembaruan penting yang perlu kamu ketahui terkait kewajiban sertifikasi halal!
Pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha?
1. Sejumlah Kategori Mendapat Penyesuaian hingga 2028
Dalam pengumuman pemerintah, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori disesuaikan hingga Oktober 2028.
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan mendapat penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.
Penyesuaian juga diumumkan untuk sejumlah kategori produk lain, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu.
Namun, tidak semua produk memiliki jadwal yang sama. Misalnya, sejumlah kategori obat tetap memiliki masa penahapan tersendiri hingga 2029 atau 2034, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kategori produknya sebelum menentukan tenggat sertifikasi halal.
2. Perhatian bagi Usaha Menengah dan Besar
Penting untuk dipahami bahwa penyesuaian hingga 2028 bagi kategori UMK bukan berarti seluruh pelaku usaha otomatis memperoleh perpanjangan yang sama.
Usaha menengah dan besar tetap perlu mengikuti ketentuan serta jadwal penahapan sertifikasi halal sesuai kategori produk dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai menganggap penyesuaian bagi UMK sebagai alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban usaha berskala lebih besar.
Langkah paling aman adalah memeriksa ketentuan berdasarkan skala usaha, jenis produk, dan aturan resmi terbaru.
3. Bagaimana dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026?
Pemerintah juga mengumumkan pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.
Informasi ini relevan bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku impor maupun terlibat dalam rantai pasok produk luar negeri. Meski demikian, pelaku usaha tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan terkait bahan impor menjadi tidak berlaku.
Periksa dokumen pencabutan dan ketentuan penggantinya melalui kanal resmi pemerintah atau BPJPH agar acuan hukum yang digunakan tetap tepat.
4. Kabar Baik: Ada Program Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat memantau program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam program SEHATI 2026, BPJPH mengumumkan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui jalur pernyataan mandiri atau self declare. Jalur ini ditujukan bagi pelaku usaha yang produknya memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Secara umum, pelaku usaha perlu memperhatikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kehalalan bahan yang digunakan, proses produksi, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Perlu dicatat, ketersediaan kuota dan periode pendaftaran dapat berubah atau berakhir ketika kuota terpenuhi. Jadi, pastikan status program dan persyaratan terbarunya melalui situs resmi BPJPH sebelum mengajukan permohonan.
5. Apa yang Sebaiknya Dilakukan UMKM Sekarang?
Daripada menunggu tenggat semakin dekat, pelaku usaha dapat mulai melakukan beberapa langkah berikut:
Periksa kategori produk dan skala usaha untuk mengetahui kewajiban serta jadwal sertifikasi yang sesuai.
Siapkan dokumen usaha dan data bahan baku, termasuk informasi pemasok jika menggunakan bahan impor.
Pastikan proses produksi memenuhi persyaratan halal, mulai dari bahan hingga proses pengolahan.
Pantau perubahan regulasi resmi melalui pemerintah dan BPJPH.
Periksa peluang mengikuti SEHATI jika usaha dan produk memenuhi kriteria sertifikasi halal gratis.
Persiapan sejak dini membantu pelaku usaha mengurangi risiko salah memahami aturan sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Artinya
Penyesuaian masa penahapan wajib halal hingga 2028 menjadi informasi penting bagi pelaku usaha, terutama UMK yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi. Namun, perubahan tenggat bukan berarti kewajiban halal dihapuskan atau semua skala usaha mendapat perlakuan yang sama.
Pelaku usaha tetap perlu memahami kategori produknya, mengikuti perkembangan regulasi, dan menyiapkan proses sertifikasi sesuai ketentuan.
Masih bingung menentukan kewajiban sertifikasi halal untuk bisnismu? Solusi Legalmu dapat menjadi rekan diskusi untuk membantu kamu memahami kebutuhan legalitas usaha dan menyiapkan langkah yang sesuai.
Simpan artikel ini dan bagikan kepada pelaku UMKM lainnya agar tidak keliru memahami pembaruan aturan wajib halal.
Konsultasi
info@solusilegalmu.id
solusilegalmu © 2026. All rights reserved.
INTI SOLUSI GROUP
Kami adalah lini layanan hukum dan legalitas dari PT Inti Solusi Group yang didedikasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum dan perizinan usaha di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis yang menjembatani kompleksitas regulasi hukum dengan kebutuhan pertumbuhan bisnis Anda.
Kav. IIP 3, Blok C.3, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
layanan
jasa pembuatan itas
pengurusan perjanjian resmi


